Senin, 06 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik. Pada saat ini masih terdapat 1.456.491 (sekitar 63%) guru pada berbagai jenjang dan satuan pendidikan yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar